InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

MEKANISME, ALUR DAN JADWAL PENDATAAN DATA CALON PESERTA (DCP) UJIAN NASIONAL 2020

Diposting oleh On 16:58:00

Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020_ Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini proses pendataan Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 masih berlangsung. Tentunya proses pendaataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020 harus melalui mekanisme pendataan yang ada. Adapun Mekanisme pendataan calon peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 adalah sebagia berikut:
Mekanisme Pendaataan
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola    data    satuan    pendidikan    SMA/MA,    SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
  • Dinas     Pendidikan     Kota/Kabupaten     dan     Kantor     Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
  • Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN
  • Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
  • Pendataan  jenjang  Paket  B  dan  Paket  C  (SKB/PKBM)  melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
  • Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  • Pengelola     pendataan     UN     tingkat     Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN serta data akreditasi (BAN S/M).
  • Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok    Pesantren         dilakukan         di         laman pdun.data.kemdikbud.go.id..
  • Proses unggah file *.DZ jenjang SMP yang terdapat SMP Terbuka dan SMP Induk dilakukan di dua tempat yaitu SMP Induk dan SMP Terbuka dengan file yang sama.
  • Proses unggah file *.DZ program PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
  • Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) dilakukan dalam proses DNS.
  • Perbaikan data siswa dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta UN melalui mekanisme Verval PD untuk nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
  • Calon peserta yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak memiliki SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib memiliki Surat Keterangan Penyetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
  • Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
  • Pengkodean nomer peserta UN untuk kode sekolah dirubah dari tiga menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk kode nomer urut siswa.


  • Biodata peserta UNBK bersumber dari laman BIOUN.
    Bila ada perbedaan antara Biodata Peserta UNBK dengan BIOUN, maka:
    • Diberikan  peringatan  di  login  satuan  pendidikan  pada  laman UNBK
    • Bila pada saat akan dilaksanakan gladi bersih dan UNBK utama masih terdapat perbedaan data akan dilakukan penarikan secara otomatis
    Pada jenjang SMK yang memiliki program 4 tahun:
    • Peserta didik kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun
    • Kode     sekolah     angka     besar     (09XX)     yang     sebelumnya diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya sudah tidak digunakan lagi
    • Seluruh siswa kelas 3/12 baik program 3 tahun dan 4 tahun didaftarkan ke dalam kode sekolah angka kecil
     
  • Penambahan satuan pendidikan menggunakan kode sekolah secara otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten
Alur proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDUN


  • Satuan Pendidikan memuktahirkan data siswa pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD,   mengunduh File *.DZ/*.EZ, Berita Acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
  • Satuan  Pendidikan  menyerahkan  BA  dan  DCP  ke  Pengawas Satuan Pendidikan untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN)
  • Satuan Pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
  • Kota/kabupaten    atau   Cabang   Dinas    pendidikan    provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
  • Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke   Dinas   Pendidikan   Kota/Kabupaten   atau   Cabang   Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
  • Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) setelah    Satuan     Pendidikan     mengisi     mata     uji     pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
  • Dinas   pendidikan   provinsi   melakukan   proses   penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
  JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan) 
  • Penyerahan DCP    s.d 15 Des 2019
  • Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS    s.d 31 Des 2019 
  • Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 15 Januari 2020 (SMA sederajat)
  • Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d s.d 31 Januari 2020 (SMP sederajat)
  • Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2020    Provinsi
  • Pemeliharaan Pusat 18 Februari 2020–selesai Pusat


Demikianlah informasi mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020.  Untuk lebih detailnya, silahkan anda unduh juknis Pendataan Calon Peserta UN 2020 yang memuat  Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 pada tautan berikut ini:
Juknis Capesun 2020
Panduan Pendataan SD
Panduan Pendataan SMP/MTS
Panduan Pendataan SMA

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »