
Juknis TPG Guru Bukan PNS 2019_ Perdirjen GTK bernomor 5745/B.B1.3/HK2019 ini memuat tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS. Perdirjen ini diterbitkan mengingat bahwa Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2018 tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru bukan PNS sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus bukan PNS sehingga perlu diganti.
Dijelaskan dalam Perdirjen GTK ini bahwa Guru bukan PNS merupakan pendidik yang tidak berstatus sebagai PNS dengan utama mendidik, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Berikut ini adalah review mengenai Juknis TPG bagi Guru bukan PNS:
Ketentuan mengenai Awal pemberian TPG
- Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.
- Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
- (a) guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama
- (b) guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru Bukan PNS tidak berlaku bagi Guru Bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bukan PNS yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- Guru bukan PNS yang mengikuti program pertukaran Guru bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Besaran Tunjangan Profesi
- Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pemutahiran data pada dapodik
2. Sinkronisasi data pada dapodik
3. Verifikasi dan validasi data
4. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan oleh operator SIM-Tun
5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
6. Pembayaran tunjangan profesi
7. Pelaporan Penyaluran tunjangan profesi
Kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan
Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
Penghentian Pembayaran
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
Demikanlah informasi singkat mengenai Juknis TPG Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat. Bagi anda yang membutuhkan filenya, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini7. Pelaporan Penyaluran tunjangan profesi
Kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan
- Apabila ada kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan setelah terbitnya SKTP pada semester I, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melakukan pembayaran kekurangan bayar pada tahun berkenaan setelah Guru Bukan PNS melakukan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
- Apabila ada kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan setelah terbitnya SKTP pada semester II, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melakukan pembayaran kekurangan bayar dimaksud pada tahun berkenaan, setelah Guru Bukan PNS melakukan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
- Apabila Guru Bukan PNS menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Guru Bukan PNS menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya. Namun, bagi Guru Bukan PNS yang tidak memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi pada semester I tahun berikutnya, maka Guru Bukan PNS tersebut harus mengembalikan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Guru Bukan PNS yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal besaran nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi.
- Direktorat teknis terkait membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
- Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 2, Guru Bukan PNS yang bersangkutan melakukan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing.
- Bukti setor pengembalian disampaikan kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal sehari setelah melakukan penyetoran.
Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
- Data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum
- Memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan
- Menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Penghentian Pembayaran
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
- Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- Diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
- Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;