
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD_ Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD. Guna memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD tentunya kita harus membaca lampiran I, II dan lampiran III Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 mengenai Kriteria Penerima Tunjangan serta tahapan penyaluran tunjangan profesi. Permendikbud ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan (12 Juni 2019) dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. Juknis TPG ini sekaligus menetapkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis TPG dan Peraturan Menteri No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis TPG PNSD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya berikut ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019:
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Tujuan Penyaluran TPG adalah sebagai berikut:
- Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
- Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi berdasarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang mengacu pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- (A) Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
- (B) Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan,sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- (C) Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- (D) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- (E) Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- (F) Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- (G) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- (H) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- (I) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
Pengecualian Kriteria Penerima TPG
- Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD (huruf E) tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
- 1) Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat didalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- 2) Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan,serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- 3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus
- GGD atau Guru Garis Depan yang diangkat pada tahun 2017/Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan tunjangan profesi sampai tahun 2019. Untuk selanjutnya GGD berhak mendapatkan TPG apabila memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Profesi.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi menurut Permendibud Nomor 19 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Sumber data yang digunakan dalam Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG)
Sumber data yang digunakan dalam Penyaluran TPG adalah data dapodik yang terbaru.
b. Sebelum Penerbitan SKTP
Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Guru PNSD sehingga catatan ini perlu ditindaklanjuti sebelum terbitnya SKTP. Berikut ini kami simpulkan beberapa catatan yang bisa kami himpun dari Permendibud Nomor 19 tahun 2019:
- Guru PNSD didampingi operator sekolah memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik.
- Penginputan atau pembaruan data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
- Mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
- Kebenaran data yang telah diperbarui menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
- Guru PNSD dapat mengakses data Guru secara daring pada laman info GTK
- Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data BKN. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di BKN melalui BKD.
- Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui aplikasi Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
c. Pengusulan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.
d. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
- Kementerian melalui Dirjen menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi
- SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKTP tahap 1(satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan;
- Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan
Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 juga mengatur bagaimana Guru PNSD yang sedang cuti juga mendapatkan tunjangan profesi sepanjang Guru PNSD mencukupi ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun ketentuan mengenai Cuti Guru PNSD dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam satu tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
- Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Teknisnya Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
- Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit satu hari sampai dengan empat belas hari dalam satu bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah. Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan/atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak duabelas hari dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.
- Cuti Melahirkan
Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian. Lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan.
- Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting palinglama empat belas hari dalam 1 satu tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
- Cuti Studi
Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap enam tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah
- Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
- Pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan
e. Ketentuan Lain
Ketentuan lain yang diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 adalah terkait Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan Hadir GTK. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data kehadiran Guru.
- Aplikasi HadirGTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian kinerja Guru.
- Pencatatan kehadiran Guru PNSD dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
f. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala
Terdapat beberapa ketentuan terkait dengan kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester I, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).
- Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester II, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan, setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).
Adapun ketentuan pembayaran tunjangan profesi lebih bayar adalah sebagai berikut:
- Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh GuruPNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penghentian pembayaran tunjagna profesi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dilakukan apabila Guru PNSD penerima tunjangan profesi:
- Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
- Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
- Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
- Guru PNSD yang bertugas pada sekolah di Daerah Khusus (DASUS) dimana daerahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan dengan kriteria sebagai berikut:
- Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
- Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
- Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan: (1) kepentingan nasional (2)program prioritas Pemerintah Pusat, (3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas dilokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki NUPTK
- Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi
- Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD
- Terdata dalam dapodik
- Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
- Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima pertriwulan. Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikanlah informasi terkait Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD, informasi lengkap mengenai Juknis ini dapat anda baca pada tautan berikut ini:
File dapat diunduh pada tautan berikut ini