Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik_ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan Menteri ini dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id. Peraturan Menteri ini mengatur:
- Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK (Lampiran I) terkait dengan:
- Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjana/diplorna IV (S-lID-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.
- Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD (Lampiran II) terkait dengan:
- Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-lID-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SO;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Mekanisme perigajuan konversi.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP (Lampiran III) terkait dengan:
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjana/diplorna IV (S-lID-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;
- Mekanisme pengajuan konversi.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA (Lampiran IV) terkait dengan:
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjanaldiploma IV (S-lID-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelaj aran;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya; dan
- Mekanisme pengajuan konversi.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK (Lampiran V) terkait dengan:
- Kesesuaian mata pelajaran kelompok A (nasional) dan mata pelajaran kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik;
- Kualifikasi akademik sarjanaldiploma IV (S-lID-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;
- Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya;
- Mekanisme pengajuan kouversi:
- Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013; dan
- Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013 revisi
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
===========================
Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019) dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum bisa menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut. Adapun review kami tentang permendikbud nomor 16 tahun 2019 sebagai berikut:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Lampiran 1 menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas TK dengan kode sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
- Lampiran II menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa kode sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan kode sertifikat 027. Kemudian Guru yang memiliki kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna kode sertifikat 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan kode sertifikat 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749. Guru dengan kode 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Lampiran III menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa kode sertifikat 084 dan 310 linear dengn kode sertifikat 154. Kode sertifikat 087 linear dengan kode sertifikat 156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode sertifikat 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode sertifikat 320 dan 504 linear denga kode sertifikat 187. Kode sertifikat 124 dan 321 linear dengan kode sertifikat 190. Kode sertifikat 120 dan 210 linear dengan kode sertifikat 100. Kode sertifikat 114 linear dengan kode sertifikat 207. Kode sertifikat 117 linear dengan kode sertifikat 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan kode sertifikat 157. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 184 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 187 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 190 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan. Adapun keterangan yang lain, dapat anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.
- Lampiran IV menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas
- Lampiran V menjelaskan tentang Kesesuaian Mata Pelajaran kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
Diakhir postingan ini, kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anda ke blog sederhana ini. Kami berharap informasi yang kami sajikan bermanfaat buat anda semua. Terimakasih_Salam infoguruku (Indahnya berbagi ilmu buat sesama guru)