InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik

Diposting oleh On 19:21:00



Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik_ Kementerian      Pendidikan      dan   Kebudayaan      telah menerbitkan Peraturan    Menteri    Pendidikan     dan  Kebudayaan     Nomor   16 Tahun   2019   tentang Perubahan    atas  Peraturan    Menteri   Pendidikan    dan  Kebudayaan    Nomor   46 Tahun   2016  tentang Penataan    Linieritas    Guru   Bersertifikat     Pendidik.    Peraturan    Menteri    ini  dapat  diunduh    pada laman  jdih.kemdikbud.go.id. Peraturan    Menteri   ini mengatur:
  • Kewenangan  mengajar guru pada jenjang TK  (Lampiran I) terkait   dengan:
    • Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang  diampu   dengan   sertifikat   pendidik;   
    • Kualifikasi  akademik sarjana/diplorna IV (S-lID-IV) tertentu yang  dapat  mengajar sebagai  guru  kelas  TK.
  • Kewenangan  mengajar  guru  kelas  dan  guru  mata  pelajaran pada  SD  (Lampiran    II) terkait dengan:
    • Kesesuaian   bidang/mata    pelajaran  yang  diampu   dengan   sertifikat  pendidik;
    • Kualifikasi  akademik    sarjana/diploma IV (S-lID-IV)     tertentu   yang  dapat  mengajar sebagai   guru  kelas   SO;
    • Konversi   kode  sertifikat  pendidik   pada  bidang   studi/mata    pelajaran    lainnya; 
    • Mekanisme    perigajuan    konversi.
  • Kewenangan  mengajar guru  mata  pelajaran    pada  SMP  (Lampiran    III)  terkait   dengan:
    • Kesesuaian    mata  pelajaran    yang  diampu   dengan   sertifikat   pendidik;
    • Kualifikasi      akademik     sarjana/diplorna       IV   (S-lID-IV)      tertentu     dapat    mengajar sebagai   guru  mata  pelajaran;
    • Konversi    kode   sertifikat    pendidik    pada   bidang    studi/mata     pelajaran    lainnya    dan bidang   studi  TIK  khusus   lainnya:
      1. Konversi kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang   studi/mata    pelajaran    lainnya;
      2. Konversi kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang   studi  TIK  khusus   lainnya;
    • Mekanisme    pengajuan    konversi.
  • Kewenangan  mengajar  guru mata pelajaran  pada  SMA (Lampiran  IV) terkait  dengan:
    • Kesesuaian  mata pelajaran  yang diampu  dengan  sertifikat  pendidik;
    • Kualifikasi    akademik    sarjanaldiploma    IV  (S-lID-IV)    tertentu   dapat   mengajar sebagai  guru mata pelaj aran;
    • Konversi   kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang  studi/mata   pelajaran   lainnya  dan bidang  studi TIK khusus  lainnya:
      1. Konversi  kode sertifikat  pendidik  pada bidang  studi/mata  pelajaran  lainnya;
      2. Konversi  kode sertifikat  pendidik  pada bidang  studi TIK khusus  lainnya; 
    • Konversi  kode  sertifikat  pendidik  pada bidang  studi bahasa  asing  lainnya;  dan 
    • Mekanisme  pengajuan  konversi.
  • Kewenangan  mengajar  guru mata pelajaran  pada SMK (Lampiran  V) terkait  dengan:
    • Kesesuaian  mata pelajaran  kelompok  A (nasional)  dan mata pelajaran  kelompok  B (perwilayah)   yang diampu  dengan  sertifikat  pendidik;
    • Kualifikasi    akademik    sarjanaldiploma    IV  (S-lID-IV)    tertentu   dapat   mengajar sebagai  guru mata pelajaran;
    • Konversi   kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang  studi/mata   pelajaran   lainnya  dan bidang  studi TIK khusus  lainnya:
      1. Konversi  kode  sertifikat  pendidik  pada bidang  studi/mata  pelajaran  lainnya;
      2. Konversi  kode sertifikat  pendidik  pada bidang  studi TIK khusus  lainnya;
  • Konversi  kode sertifikat  pendidik  pada bidang  studi bahasa  asing  lainnya;
  • Mekanisme pengajuan kouversi:
  • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013; dan
  • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah  kejuruan  kurikulum  SMK 2013 revisi
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
===========================
Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019) dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum bisa menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut.
Adapun review kami tentang permendikbud nomor 16 tahun 2019 sebagai berikut:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran 1 menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas TK dengan kode sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
  • Lampiran II menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa kode sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan kode sertifikat 027. Kemudian Guru yang memiliki kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna kode sertifikat 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan kode sertifikat 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749. Guru dengan kode 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Lampiran III menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa kode sertifikat 084 dan 310 linear dengn kode sertifikat 154. Kode sertifikat 087 linear dengan kode sertifikat 156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode sertifikat 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode sertifikat 320 dan 504 linear denga kode sertifikat 187. Kode sertifikat 124 dan 321 linear dengan kode sertifikat 190. Kode sertifikat 120 dan 210 linear dengan kode sertifikat 100. Kode sertifikat 114 linear dengan kode sertifikat 207. Kode sertifikat 117 linear dengan kode sertifikat 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan kode sertifikat 157. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 184 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 187 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 190 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan. Adapun keterangan yang lain, dapat anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.
  • Lampiran IV menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas
  • Lampiran V menjelaskan tentang Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
Selanjutnya informasi mengenai Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik. Bagi anda yang membutuhkan file surat edaran tersebut, kami tautkan pada link berikut ini. Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2019, anda dapat baca pada tautan berikut ini
Diakhir postingan ini, kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anda ke blog sederhana ini. Kami berharap informasi yang kami sajikan bermanfaat buat anda semua. Terimakasih_Salam infoguruku (Indahnya berbagi ilmu buat sesama guru)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »