PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK 2019_Petunjuk Teknis atau yang kita kenal dengan Juknis BOS 2019 telah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani oleh Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy tertanggal 22 Januari 2019 serta diundangkan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tertanggal 25 Januari 2019.
Pertimbangan Juknis BOS 2019
Beberapa pertimbangan Juknis BOS 2019 adalah sebagai berikut:
Pertimbangan Juknis BOS 2019
Beberapa pertimbangan Juknis BOS 2019 adalah sebagai berikut:
- untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler;
- agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
Definisi Juknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah
Point Penting dalam Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019
Point Penting dalam Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019
- BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
- Besaran BOS Reguler yang diberikan kepada:
- SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
- Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
- Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan: Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
- Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
- Pengelolaan Sekolah.
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
- Langganan Daya dan Jasa.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
- Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:
- SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;
- SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan
- guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.
- Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.
Pasal 5
Menjelaskan tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana yang di sebutkan di dalam pasal 2 terdapat pada lamiran 1 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud ini.
Pasal 6
menjelaskan tentang dana BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah, dimana mekanisme tersebut tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 7
menjelaskan bahwa Permendikbud No. 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS tidak berlaku lagi.
pasal 8
menjelaskan bahwa Permendikbud No. 3 tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat buat semua. Sebagai referensi mengenai Permendikbud No.3 tahun 2019, dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Update tanggal 2 Juni 2019. Postingan ini melengkapi informasi terkait Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun 2019. Tertanggal 22 Mei 2019 telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Permendikbud ini merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah lampiran I Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Sebagai bahan bacaan, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini
Baca Juga :