InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Cara Verval Data Kependudukan pada Aplikasi SIMPKB (https://paspor.simpkb.id)

Diposting oleh On 11:52:00

Baru-baru ini aplikasi SIMPKB yang beralamatkan di https://paspor.simpkb.id telah meluncurkan fitur baru berupa verval data kependudukan dari guru yang terdaftar di SIMPKB. Guna melakukan verval data kependudukan pada aplikasi SIMPKB, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Persiapkan data identitas diri anda berupa KTP dan soft copy scan KTP dalam bentuk Jpg/jpeg/png yang berukuran minimal 1kb dan maksimal 1mb. Jika properties file foto anda terlalu besar, maka anda dapat resize dengan menggunakan aplikasi caesium secara offline atau dapat juga menggunakan aplikasi online seperti compressjpeg.com
  • Silahkan anda kunjungi alamat SIMPKB berikut ini https://paspor.simpkb.id 
  • Setelah anda memasuki halaman muka dari aplikasi simpkb, silahkan anda login dengan menggunakan userid dan pasword anda. Userid menggunakan nomor UKG dan password diperoleh dari ketua KKG atau MGMP anda. Bila anda lupa pasword, silahkan anda berkoordinasi dengan ketua KKG atau MGMP guna reset password serta memperoleh pasword baru.

  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda pilih menu profilku seperti gambar berikut:


  • Silahkan anda lengkapi data berupa:
    • NIK
    • Nama Lengkap anda
    • Tempat dan tanggal lahir 
    • Jenis Kelamin
    • Golongan Darah
    • Alamat
    • Nama Provinsi
    • Nama Kota dan Kabupaten
    • Nama Kecamatan 
    • Nama Keluarahan/Desa 
    • RT/RW
    • Agama
    • Status Perkawinan
    • Pekerjaan 
    • Kewarganegaraan 
    • Scan eKTP


  • Langkah terakhir adalah memastikan data anda benar-benar valid.  Harus difahami bahwa data anda yang telah tersimpan tidak dapat di edit kembali. Oleh karena itu, mohon pastikan data anda secara teliti.


Demikianlah ulasan mengenai cara Verval Data Kependudukan (KTP) pada aplikasi SIMPKB (https://paspor.simpkb.id) semoga bermanfaat buat semua.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »