Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik
Diposting oleh admin On 18:58:00 with No comments
Formulir kerusakan bangunan Dapodik adalah alat yang digunakan untuk melaporkan kerusakan yang terjadi pada bangunan sekolah atau gedung lainnya yang terdaftar di sistem Dapodik. Formulir tersebut biasanya diisi oleh pihak sekolah atau pengelola gedung dan dikirimkan ke dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti. Isi formulir kerusakan bangunan Dapodik biasanya mencakup informasi tentang jenis kerusakan yang terjadi, lokasi dan kondisi bangunan, serta tindakan perbaikan yang diperlukan. Dengan menggunakan formulir kerusakan bangunan Dapodik, proses pelaporan dan penanganan kerusakan dapat menjadi lebih terstruktur dan efektif, sehingga bangunan dapat segera diperbaiki dan kondisinya dapat dipertahankan dengan baik
Selain untuk melaporkan kerusakan, formulir kerusakan bangunan Dapodik juga dapat digunakan untuk melakukan pemantauan kondisi bangunan secara berkala. Dengan melakukan pemantauan rutin, kerusakan kecil yang mungkin terjadi dapat dideteksi lebih awal sehingga dapat segera ditangani sebelum menjadi kerusakan yang lebih besar dan lebih sulit untuk diperbaiki. Selain itu, pemantauan rutin juga dapat membantu dalam perencanaan anggaran perawatan dan pemeliharaan bangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, formulir kerusakan bangunan Dapodik sangat penting untuk dimiliki oleh setiap sekolah atau pengelola gedung untuk memastikan kondisi bangunan selalu dalam keadaan baik dan aman untuk digunakan
Dalam formulir penilaian kerusakan bangunang dapodik terdapat beberapa Point Utama yaitu:
- Penilaian Tingkat Kerusakan Terbatas 1 Masa Bangunan dan/atau 1 Ruangan (bukan menyimpulkan tingkat kerusakan per 1 sekolah);
- Penilaian dilakukan dengan pemeriksaan visual terhadap semua komponen secara bertahap pada sistem struktur, arsitektur dan utilitas, dengan tahapan penilaian tetap dilanjutkan pada semua komponen walaupun sudah memenuhi kategori rusak berat
- Alur penilaian bertahap (Pondasi, Kolom, Balok, Pelat Lantai, Tangga, Atap, Dinding/Partisi, Plafond,Lantai,Kusen, Pintu, Jendela, Finishing Plafond, Finishing Dinding, Finishing Kusen dan Pintu, Instalasi Air Bersih, Drainase Limbah)
- Rusak Ringan <=30, Rusak Sedang 30-45%, Rusak Berat >45%, yang mana Nilai Maksimal resultante 100%
- Tersedia 3 Jenis Form Kerusakan (Form A : 1 Lantai, Form B : 2 lantai/ bangunan Panggung, Form C : 3 Lantai)
- Tingkat Kerusakan Rusak Berat jika (Tahap 1) salah satu komponen memenuhi kriteria berdampak pada aspek keselamatan dan/atau (Tahap 2) resultante kerusakan keseluruhan komponen >45%
- Penilaian dilakukan dengan 7 tingkat klasifikasi
- Hasil tingkat kerusakan dapat menjadi data awal untuk perkiraan biaya rehabilitasi (data awal masih perlu diolah).
Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Diposting oleh admin On 18:02:00 with No comments
Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024_ Untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan PPDB Madrasah Tahun 2023 di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPDB Madrasah dengan mengambil langkah-langkah berikut ini:
- Menyampaikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, seluruh madrasah, dan pihak terkait lainnya,
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan mengacu pada petunjuk teknis,
- Melakukan sosialisasi PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara offline maupun online melalui media cetak atau media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sejenisnya,
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Umum
- PPDB Madrasah dapat dilaksanakan secara daring/luring
- PPDB madrasah harus memenuhi beberapa prinsip dasar, antara lain objektivitas yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru atau pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; transparansi yang berarti bahwa informasi mengenai proses PPDB harus dapat diakses oleh masyarakat, termasuk orang tua calon peserta didik, untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif; akuntabilitas yang berarti bahwa proses dan hasil PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat; keadilan yang berarti bahwa PPDB harus menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa membedakan suku, ras, golongan, atau status sosial ekonomi; dan kompetitif yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
- PPDB MANIC, MANPK, dan MAKN di bawah koordinasi Dirjen Pendidikan Islam akan dilaksanakan secara nasional dari Januari hingga Maret 2023 dengan tes pada 25-26 Februari 2023 dan pengumuman hasil pada 16 Maret 2023. Ketentuan selengkapnya diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MANIC, MANPK, MAKN Tahun 2023/2024
- PPDB Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) dilaksanakan dari Maret hingga Mei 2023 dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
- Madrasah (kecuali MANIC, MANPK, MAKN, dan Madrasah Berasrama) akan melaksanakan PPDB jalur umum pada Mei-Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat) pada Maret-Juli 2023, dengan kegiatan PPDB yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
- Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: Persyaratan; Sistem seleksi; Daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; Dasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
- Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
- Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
- Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
- Madrasahjenjang RA,MIdan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAKwajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
MANIC, MANPK, MAKN: Januari s.d Maret 2023
MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Maret s.d Mei 2023
MA Negeri dan Swasta:
- Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
- Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
MTs Negeri dan Swasta:
- Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
- Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
RA: Mei s.d Juli 2023
9 CARA BELAJAR EFEKTIF DAN MENYENANGKAN
Diposting oleh admin On 19:22:00 with No comments
![]() |
sumber: bobo.grid.id |
SE KISI-KISI SOAL ASESMEN MADRASAH TAHUN 2023
Diposting oleh admin On 17:42:00 with No comments
- Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 telah disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
- Kisi-kisi Soal AM untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 dijadikan sebagai pedoman bagi guru dalam menyusun naskah soal AM untuk jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
- Dalam menyusun naskah soal AM, perlu diperhatikan agar tidak mengandung unsur SARA, politik praktis, provokatif, pornografi, kekerasan, atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
- Jumlah soal AM yang disusun ditetapkan oleh masing-masing madrasah, disesuaikan dengan proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2023
Diposting oleh admin On 00:03:00 with No comments
- Satuan Pendidikan yang bersangkutan menerbitkan Ijazah.
- Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan halaman belakang berisi daftar nama mata pelajaran dan kolom nilai.
- Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK yang hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
- SPK menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib dan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
- SMK bertanggung jawab untuk mencetak halaman belakang Blangko Ijazah yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai.
- Apabila SMK tidak dapat melakukan pencetakan, maka dapat bekerja sama dengan pihak lain.
- Pengisian Ijazah harus menggunakan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca. Tulisan harus menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah, kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
- Kolom la. diisi dengan program keahlian.
- Kolom 1b. diisi dengan kompetensi keahlian.
- Kolom 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
- Kolom 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Kolom 3 diisi dengan nama kabupaten/kota.
- Kolom 4 diisi dengan nama provinsi (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama negara (untuk Ijazah luar negeri).
- Kolom 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.
- Kolom 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah.
- Kolom 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik Ijazah.
- Kolom 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Kolom 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah.
- Kolom 10 (khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik.
- Kolom 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan (untuk Ijazah luar negeri).
- Kolom 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan.
- Kolom 74 dibubuhi stempel Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
- Kolom 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
- Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
- Angka 5a khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran, hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
- Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
- Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran: Lintas Minat; Pendalaman Minat; dan/atau Informatika. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
- Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
- Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
- Untuk pencetakan halaman belakang ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Sebelum melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin atas 0,3 inci atau 0,76 cm; bawah 0 inci atau 0 cm; kiri 0,79 inci atau 2,01 cm; kanan 0,79 inci atau 2,01 cm.
- Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2.
- Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah, sebagai berikut:
- Pilih jenis kompetensi keahlian.
- Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
- Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian yang dimaksud.
- Pastikan pengaturan printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
- Pastikan Blangko Ijazah berada pada posisi yang sesuai.
- Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
- Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
- Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat pada lampiran Peraturan Badan ini.
7 Cara Mengajar yang Baik dan Menyenangkan
Diposting oleh admin On 19:09:00 with No comments
![]() |
sumber: cybercamps.com |
MODUL AJAR BAHASA INGGRIS KELAS 7: CULINARY AND ME
Diposting oleh admin On 17:12:00 with No comments
Modul pembelajaran bahasa Inggris untuk kelas 7 sangat penting bagi seorang guru atau pengajar karena:
- Memberikan panduan yang jelas: Modul pembelajaran memberikan petunjuk dan alur yang jelas bagi guru dalam mengajar materi bahasa Inggris kepada siswa.
- Mempermudah evaluasi: Modul pembelajaran mempermudah guru untuk mengevaluasi hasil belajar siswa dan menentukan area yang perlu ditingkatkan.
- Mengembangkan kreativitas: Modul pembelajaran memfasilitasi guru untuk mengembangkan strategi dan metode pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.
- Meningkatkan efisiensi: Modul pembelajaran membantu guru menghemat waktu dan usaha dalam menyusun dan mengelola pembelajaran bahasa Inggris.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran: Modul pembelajaran memastikan bahwa materi yang diajarkan sesuai dengan standar dan tujuan pembelajaran, sehingga kualitas pembelajaran meningkat.
Dengan demikian, modul pembelajaran bahasa Inggris memainkan peran penting dalam menunjang kualitas pembelajaran dan membantu guru memberikan pengalaman belajar yang baik bagi siswa.
Selanjutnya, berikut adalah garis besar modul belajar bahasa Inggris dengan tema Culinary and Me untuk kelas 7 Kurikulum Merdeka:
- Introduction: Pengenalan tentang tema "Culinary and Me" dan pentingnya mempelajari bahasa Inggris dalam hal memasak.
- Vocabulary: Kosa kata yang berhubungan dengan masakan dan memasak, seperti nama makanan, bahan, alat masak, dan lain lain
- Grammar: Struktur kalimat yang digunakan dalam membahas masakan dan memasak, seperti Simple Present Tense.
- Reading Comprehension: Latihan membaca dan memahami teks berbahasa Inggris yang berhubungan dengan masakan dan memasak.
- Listening and Speaking: Latihan mendengarkan dan berbicara dalam bahasa Inggris tentang masakan dan memasak.
- Writing: Latihan menulis dalam bahasa Inggris tentang masakan dan memasak, seperti membuat resep masakan.
- Conclusion: Penutup modul dengan membahas hasil yang telah dicapai selama pembelajaran dan pentingnya memasak dalam hidup sehari-hari.
- About me
- Chapter II Culinary and me
- Chapter III home sweet home
- Chapter IV my school activities
- Chapter V this is my school
- Alur dan Tujuan Pembelajaran Bahasa Inggris kelas 7
- Program Semester
- Program tahunan
Download Buku Siswa Bahasa Inggris Kelas 7 SMP MTs Kurikulum Merdeka
Diposting oleh admin On 17:15:00 with No comments
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merancang paradigma belajar baru sebagai bagian dari program Merdeka Belajar. Paradigma ini akan diterapkan secara selektif di sekolah Sekolah Penggerak (SP) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK). Bersama pendidik, akademisi, dan praktisi dari berbagai institusi, Kemendikbudristek telah menyusun buku teks pelajaran untuk mendukung implementasi paradigma belajar baru di SP dan SMK PK. Versi digital dari buku-buku ini dapat diakses melalui halaman ini
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, yang merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan kebijakan teknis, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Pada tahun 2020, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengusung semangat Merdeka Belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Buku bahasa Inggris untuk siswa kelas 7 Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk membantu siswa memahami dan menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa internasional. Buku ini biasanya mencakup topik-topik seperti grammar, vocabulary, speaking, reading, dan writing. Buku ini juga akan mengajarkan siswa bagaimana berbicara dan berkomunikasi dalam situasi sehari-hari menggunakan bahasa Inggris.
Beberapa hal yang mungkin disertakan dalam buku ini antara lain:
- Latihan untuk memperkuat kemampuan berbicara dan menulis bahasa Inggris
- Teks dan dialog untuk melatih kemampuan membaca dan memahami bahasa Inggris
- Latihan grammar untuk memperkuat pemahaman tentang tata bahasa bahasa Inggris
- Latihan vocabulary untuk meningkatkan kemampuan kosakata bahasa Inggris
- Latihan listening untuk memperkuat kemampuan mendengarkan dan memahami bahasa Inggris dalam konteks berbicara.
Buku ini akan membantu siswa membangun dasar yang kuat dalam bahasa Inggris dan mempersiapkan mereka untuk berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Inggris dengan baik.
MODUL AJAR BAHASA INGGRIS KELAS 7: ABOUT ME
Diposting oleh admin On 17:40:00 with No comments
- Memberikan panduan yang jelas: Modul pembelajaran memberikan petunjuk dan alur yang jelas bagi guru dalam mengajar materi bahasa Inggris kepada siswa.
- Mempermudah evaluasi: Modul pembelajaran mempermudah guru untuk mengevaluasi hasil belajar siswa dan menentukan area yang perlu ditingkatkan.
- Mengembangkan kreativitas: Modul pembelajaran memfasilitasi guru untuk mengembangkan strategi dan metode pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.
- Meningkatkan efisiensi: Modul pembelajaran membantu guru menghemat waktu dan usaha dalam menyusun dan mengelola pembelajaran bahasa Inggris.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran: Modul pembelajaran memastikan bahwa materi yang diajarkan sesuai dengan standar dan tujuan pembelajaran, sehingga kualitas pembelajaran meningkat.
- Tujuan pembelajaran: Memahami dan menjelaskan informasi tentang diri sendiri, seperti nama, usia, tempat tinggal, hobi, dan lainnya.
- Materi ajar: Penggunaan kalimat sederhana untuk menjelaskan informasi tentang diri sendiri, seperti "My name is...", "I live in...", "I like...", dan lainnya.
- Aktivitas belajar: Latihan memperkenalkan diri, latihan menjawab pertanyaan tentang diri sendiri, diskusi kelompok tentang informasi tentang diri sendiri, dan lainnya.
- Evaluasi: Tes tertulis tentang informasi tentang diri sendiri, presentasi individu atau kelompok tentang informasi tentang diri sendiri, dan lainnya.
- Chapter II Culinary and me
- Chapter III home sweet home
- Chapter IV my school activities
- Chapter V this is my school
- Alur dan Tujuan Pembelajaran Bahasa Inggris kelas 7
- Program Semester
- Program tahunan
- Buku Siswa Bahasa Inggris Kelas 7 Kurikulum Merdeka
- Materi tambahan dengan tema About Me
- Video Pembelajaran
Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023
Diposting oleh admin On 19:51:00 with No comments
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah petunjuk teknis yang memberikan panduan bagi tim pengelola bantuan operasional dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Tujuan dari bantuan ini adalah membantu biaya operasional Raudhatul Athfal dan Madrasah untuk memperbaiki aksesibilitas, mutu pembelajaran, efektivitas pembelajaran jarak jauh/tatap muka, dan mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun 2023 dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang benar dan transparan.
Ketentuan penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023 tercantum dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023. Penggunaan dana BOP dan BOS harus berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang, prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, dan skala prioritas untuk membantu operasional RA dan Madrasah. RA dan Madrasah yang sudah menerima dana bantuan lain tidak boleh menggunakan dana BOP dan BOS untuk hal yang sama. Dana BOP dan BOS juga tidak boleh digunakan oleh RA dan Madrasah yang sudah menerima anggaran dari APBD. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran DIPA selain BOS hanya boleh menggunakan dana BOS untuk menambah kekurangan. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai sebesar 60% dari total dana yang diterima dengan analisa kebutuhan guru dan justifikasi jika melebihi persentase tersebut. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah mempertimbangkan beban kerja guru, UMK daerah, dan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lain.
Berikut ini adalah Juknis BOS Madrasah Tahun 2023: Unduh
Regenerate response
Download aplikasi dapodik 2023D
Diposting oleh admin On 05:54:00 with No comments
Untuk file aplikasi dan patch silahkan unduh di laman dapodikdasmen
Source: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2023-d
DOWNLOAD ERAPOR KM (KURIKULUM MERDEKA) SD SMP SMA TAHUN 2022
Diposting oleh admin On 21:02:00 with No comments
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah meluncurkan aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka bagi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan belajar Masyarakat secara daring.
Aplikasi ini bertujuan sebagai media bantu bagi guru dan sekolah untuk melakukan pelaporan hasil belajar peserta didik untuk dikomunikasikan kepada orang tua atau wali
Aplikasi eRapor ini juga terkoneksi dengan Dapodik. Sehingga, guru tidak perlu lagi menginput data peserta didik di eRapor, sehingg prinsip memudahkan pengguna.
Peran Pengguna di Satuan Pendidikan
Administrator:
- Menambahkan Webservice
- Ambil data dapodik
- Generate data user
- Mengecek serta menyesuaikan referensi data dari dapodik
- Membuat referensi Lokal (Pembelajaran, mapping rapor, penyesuaian logo sekolah dan pemda, TTD Kepsek dan TTD Wali Kelas, input tanggal rapor) serta
- Menyesuaikan referensi Tema, Dimensi, elemen-subelemen dan raeget capaian P5
- Menambahkan data projek dan deskripsi projek serta tema, elemen dan sub elemen tiap projek
- Menyusun Kelompok/Kelas dan Fasilitator Projek
- Cetak Leger dan Rapor Intra dan Rapor Projek
- Backup Restore Data e-Rapor
Guru:
- Menginput TP yang telah disusun
- Menyiapkan hasil penilaian
- Mengolah dan kirim Nilai akhir (Cukup mengisi 1 nilai saja)
- Proses Deskripsi (Deskripsi didapatkan dari pemilihan TP mana yang sudah tercapai dan belum tercapai)
- Input Capaian dan Catatan Projek P5
- Input Nilai Ekstrakurikuler
Wali Kelas:
- Edit data siswa
- Input Rekap Kehadiran
- Input Nilai Ekstrakurikuler
- Input kenaikan kelas
- Cetak Leger dan Rapor Intra dan Rapor Projek
Berikut ini adalah link unduhan e-rapor KM untuk semua jenjang https://s.id/e-rapor10
Cara mengonlinekan e-rapor tanpa aplikasi ngrok
Diposting oleh admin On 01:56:00 with No comments
![]() |
Source: cloudflare.com |
eRapor AIO 2023.c Jenjang SD, SMP dan SMA Support dengan Penerapan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka
Diposting oleh admin On 16:49:00 with No comments
E-rapor menjadi bagian yang penting dalam institusi pendidikan mengingat bahwa proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan Pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer.
Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah berusaha mencari jalan terbaik guna dapat melakukan penilaian secara sistematis, komprehensif dan akurat melalui media komputer. Salah satu jalannya adalah menggunakan aplikasi e-rapor.
Aplikasi erapor yang secara khusus bisa mengakomodir dua kurikulum sampai saat ini belum di rilis oleh Kemdikbudristek. Namun, ada beberapa aplikasi yang bisa kita gunakan untuk pengolahan nilai rapor. Satu diantaranya adalah Erapor AIO.
Aplikasi Erapor AIO merupakan aplikasi yang dibuat oleh Bapak Aditya. Bila anda ingin mengetahui cara instalasi dan hal lain terakit Erapor, anda bisa kunjungi chanel youtubenya disini
Menu pada Aplikasi Erapor AIO
Menu diaplikasi erapor AIO ini telah dilengkapi dengan fitur-fitur yang mengakomodir pengisian rapor untuk kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Dalam erapor ini juga dilengkapi dengan fitur ambil data dari dapodik. Pada aplikasi juga di sajikan fitur tambahan dimana kita bisa menambahkan guru lokal dan matapelajaran lokal yang tidak terdata didapodik. Terakhir, pada erapor ini juga disajikan fitur moda tampilan yang memanjakan pengguna memilih tampilan berdasarkan selera.
Aplikasi
Berikut ini kami sertakan link aplikasi yang mungkin dapat anda pergunakan untuk ujicoba di sekolah anda. Adapun link e-rapor AIO 2023.c Jenjang SD, SMP dan SMA adalah sebagai berikut (unduhan)
Instalasi
- Jalankan aplikasi dengan moda as administrator
- lakukan instalasi hingga selesai
- Jika anda sudah selesai menginstal aplikasi, silahkan close aplikasi terlebih dahulu
- Lakuan instalalasi patch 2023.c1 hingga selesai
- Jalankan aplikasi kembali
Catatan:
- User administrator adalah admin
- Pasword administrator adalah admin123456
- Disarankan menggunakan browser chrome
DAFTAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM SELEKSI PPPK TAHUN 2022
Diposting oleh admin On 18:36:00 with No comments
Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 disebutkan bahwa:
- Persyaratan calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1/Doploma Empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik
- Calon PPPK untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya
- Daftar Kualifikasi Akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Diposting oleh admin On 22:44:00 with No comments
Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan_ Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini diterbitkan atas dasar bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti. Pertimbangan lain adalah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun persyaratan bagi guru yang dapat mengikuti program PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
- sehat jasmani dan rohani
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- berkelakuan baik
- terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Program ini diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
- penetapan jumlah Mahasiswa
- sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
- penerimaan calon Mahasiswa
- pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan
Selanjutnya, ketentuan mengenai penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa, dan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dapat anda baca pada Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
PEMERINTAH TELAH MENETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL 2023
Diposting oleh admin On 04:37:00 with No comments
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023
Berikut hari libur nasional tahun 2023:- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
- 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2023
JUKNIS TPG BAGI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 2022
Diposting oleh admin On 00:44:00 with No comments
JUKNIS PPPK GURU TAHUN 2022, PDF
Diposting oleh admin On 01:24:00 with No comments
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022_ Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 diatur dalam Kepmendikbud Ristek RI yang bernomor 349/P/2022. Juknis ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 3 huruf a dan pasal 32 ayat 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja dengan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, Kemendikbur Ristek perlu menyusun petunjuk teknis perlaksaan seleksi calon pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja utuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pada diktum kesatu disebutkan bahwa menetapkan petunjuk tenis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada isntansi daerah tahun 2022 untuk selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri
Pada diktuk kedua dijelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dearah dalam melaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah apda tahun 2022.
Pada diktum ketiga dijelaskan bahwa seleksi calon pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam diktuk kedua diperlukan untk memenuhi untuk kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru aparatur sipil negara untuk jadi pemeritnah dengan perjanjain kerja pada instansi dearah tahun 2022 secara nasional
Diktum keempat menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kesatu memuat:
a. seleksi adminisgrasi
b. seleksi komptensi dan wawancara
c. penguuman hasil seleksi dan sanggah
Diktum kelima menjelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guuu pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas dan pelamar umum. Demikian informasi mengenai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022. Unduh file
PEDOMAN APRESIASI GTK INSPIRATIF TAHUN 2022
Diposting oleh admin On 19:53:00 with No comments
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional (HGN). 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2022 menjadi acuan bagi peserta, penyelenggara, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan inspiratif tahun 2022 yang mengimplementasikan konsep merdeka belajar dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2022 berisi 5 BAB sebagai berikut.
- Bab I Pendahuluan, memuat latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan ruang lingkup.
- Bab II Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif, memuat pengertian, tema, prinsip, tujuan apresiasi, hasil yang diharapkan, organisasi penyelenggara, peran dan tugas, unit terkait, dan pendanaan.
- Bab III Penyelenggaraan Apresiasi GTK Inspiratif, memuat kategori peserta, persyaratan peserta, penilaian, serta tahapan dan jadwal penyelenggaraan.
- Bab IV Tata Cara Pendaftaran dan Tata Pengiriman Karya, memuat tata cara pendaftaran dan tata cara mengunggah bukti karya di PMM.