InfoGuruku.Net

InfoGuruku.Net

blog tentang informasi pendidik dan kependidikan

Surat Edaran Jadwal Olimpiade Sains Nasional (OSN), O2SN, FLS2N, dan Olimpiade Lainnya Tahun 2023

Diposting oleh On 22:08:00 with No comments




Sehubungan dengan program dan kegiatan pengembangan talenta dan prestasi peserta didik tahun 2023, serta tindak lanjut hasil sosialisasi dan koordinasi persiapan ajang talenta untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada tanggal 14 Februari 2023, kami ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan diambil tindakan lanjut oleh Ibu/Bapak sekalian.
Kompetisi talenta peserta didik dibagi menjadi tiga rumpun sesuai dengan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu Sains, Riset, dan Inovasi; Seni, Budaya, dan Bahasa; dan Olahraga. Setiap rumpun terdiri dari beberapa bidang lomba, dan setiap bidang lomba terdiri dari beberapa cabang lomba yang dikembangkan secara bertahap sesuai dengan prinsip keberlanjutan, keberjenjangan, dan kebertahapan. Jadwal pelaksanaan untuk setiap rumpun dan bidang lomba telah ditetapkan dan terlampir.
Ajang talenta tingkat nasional akan diselenggarakan secara offline di wilayah Jabodetabek, kecuali untuk ajang talenta AKAPDBK dan Cabang Lomba Musik Tradisional/Musik Tradisi Daerah (FLS2N SMP dan SMK) yang akan diadakan secara online. Tahapan seleksi untuk tingkat daerah dapat dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dengan metode offline, online, atau kombinasi keduanya, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, dan memperhatikan prinsip, norma, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan. Ketentuan secara umum dapat dilihat pada lampiran. 
Berikut ini hasil rapat koordinasi pelaksanaan ajang talenta tahun 2023 sebagai berikut:

SMP
1. Olimpiade Sains Nasional (27 Agustus – 2 September 2023) 
2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (18 – 24 September 2023) 
3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (3 – 9 Agustus 2023) 
4. Gala Siswa Indonesia (26 September – 9 Oktober 2023) 
5. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (1 – 6 November 2023) 

Pendidikan Menengah | |(Sekolah Menengah Atas ) SMA 
1. Olimpiade Sains Nasioanal (27 Agustus – 2 September 2023) 
2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (10 – 16 September 2023) 
3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (10 – 16 Agustus 2023) 
4. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (1 – 6 November 2023) 
5. Lomba Debat Bahasa Indonesia (11 – 16 Juli 2023) 
6. National Schools Debating Championship (1– 6 Oktober 2023) 
7. Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (21 – 26 Agustus 2023) 
SMK
1. Lomba Kompetensi Siswa (23 – 29 Oktober 2023) 
2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (10 – 16 September 2023) 
3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (10 – 16 Agustus 2023) 
4. Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (21 – 26 Agustus 2023) 

Pendidikan Khusus (Sekolah Luar Biasa) SDLB, SMPLB dan SMALB 
1. Lomba Kompetensi Siswa (7 – 12 Oktober 2023) 
2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (10 – 16 September 2023) 
3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (10 – 16 Agustus 2023) 
4. Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (7 –13 Mei 2023)

Informasi selanjutnya terkait Surat Edaran Jadwal Olimpiade Sains Nasional (OSN), O2SN, FLS2N, dan Olimpiade Lainnya Tahun 2023 (unduh)
Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik

Diposting oleh On 18:58:00 with No comments


Formulir kerusakan bangunan Dapodik adalah alat yang digunakan untuk melaporkan kerusakan yang terjadi pada bangunan sekolah atau gedung lainnya yang terdaftar di sistem Dapodik. Formulir tersebut biasanya diisi oleh pihak sekolah atau pengelola gedung dan dikirimkan ke dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti. Isi formulir kerusakan bangunan Dapodik biasanya mencakup informasi tentang jenis kerusakan yang terjadi, lokasi dan kondisi bangunan, serta tindakan perbaikan yang diperlukan. Dengan menggunakan formulir kerusakan bangunan Dapodik, proses pelaporan dan penanganan kerusakan dapat menjadi lebih terstruktur dan efektif, sehingga bangunan dapat segera diperbaiki dan kondisinya dapat dipertahankan dengan baik

Selain untuk melaporkan kerusakan, formulir kerusakan bangunan Dapodik juga dapat digunakan untuk melakukan pemantauan kondisi bangunan secara berkala. Dengan melakukan pemantauan rutin, kerusakan kecil yang mungkin terjadi dapat dideteksi lebih awal sehingga dapat segera ditangani sebelum menjadi kerusakan yang lebih besar dan lebih sulit untuk diperbaiki. Selain itu, pemantauan rutin juga dapat membantu dalam perencanaan anggaran perawatan dan pemeliharaan bangunan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, formulir kerusakan bangunan Dapodik sangat penting untuk dimiliki oleh setiap sekolah atau pengelola gedung untuk memastikan kondisi bangunan selalu dalam keadaan baik dan aman untuk digunakan

Dalam formulir penilaian kerusakan bangunang dapodik terdapat beberapa Point Utama yaitu:

  • Penilaian Tingkat Kerusakan Terbatas 1 Masa Bangunan dan/atau 1 Ruangan (bukan menyimpulkan tingkat kerusakan per 1 sekolah);
  • Penilaian dilakukan dengan pemeriksaan visual terhadap semua komponen secara bertahap pada sistem struktur, arsitektur dan utilitas, dengan tahapan penilaian tetap dilanjutkan pada semua komponen walaupun sudah memenuhi kategori rusak berat
  • Alur penilaian bertahap (Pondasi, Kolom, Balok, Pelat Lantai, Tangga, Atap, Dinding/Partisi, Plafond,Lantai,Kusen, Pintu, Jendela, Finishing Plafond, Finishing Dinding, Finishing Kusen dan Pintu, Instalasi Air Bersih, Drainase Limbah)
  • Rusak Ringan <=30, Rusak Sedang 30-45%, Rusak Berat >45%, yang mana Nilai Maksimal resultante 100%
  • Tersedia 3 Jenis Form Kerusakan (Form A : 1 Lantai, Form B : 2 lantai/ bangunan Panggung, Form C : 3 Lantai)
  • Tingkat Kerusakan Rusak Berat jika (Tahap 1) salah satu komponen memenuhi kriteria berdampak pada aspek keselamatan dan/atau (Tahap 2) resultante kerusakan keseluruhan komponen >45%
  • Penilaian dilakukan dengan 7 tingkat klasifikasi
  • Hasil tingkat kerusakan dapat menjadi data awal untuk perkiraan biaya rehabilitasi (data awal masih perlu diolah).

INSTRUMEN PENILAIAN KERUSAKAN
Formulir evaluasi kerusakan terdiri dari formulir untuk bangunan satu lantai, dua lantai atau panggung, dan tiga lantai atau lebih. Formulir ini dapat digunakan untuk menilai kerusakan dalam skala bangunan atau dalam skala ruang kelas. Perbedaan antara kedua skala penilaian ini terletak pada volume total komponen yang dinilai tingkat kerusakannya. Dalam skala bangunan, volume total komponen yang dinilai tingkat kerusakannya lebih banyak daripada dalam skala ruang kelas

Panduan penggunaan formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik:
Langkah pertama dalam menggunakan formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik adalah dengan mengunduh form penilaian kerusakan bangunan dapodik disini. Setelah berhasil mengakses formulir, pastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan data identitas sekolah atau gedung, serta informasi yang terkait dengan kerusakan bangunan.
Setelah berhasil mengisi formulir, pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah lengkap dan akurat. Jika terdapat informasi yang kurang jelas atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pastikan untuk mengoreksi dan memperbarui data yang diperlukan.
Selain melaporkan kerusakan yang terjadi, pastikan juga untuk menambahkan gambar atau foto yang menjelaskan kondisi kerusakan pada bangunan. Hal ini dapat membantu pihak yang bertanggung jawab dalam memahami kondisi yang sebenarnya dan mempercepat proses perbaikan.
Jangan lupa untuk mencetak formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik dan menyimpannya sebagai bukti atau arsip. Hal ini penting untuk menjaga rekam jejak kerusakan bangunan dan dapat digunakan sebagai referensi di masa depan.
Terakhir, pastikan bahwa formulir penilaian kerusakan bangunan Dapodik telah disetujui oleh pihak yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses perbaikan kerusakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Demikianlah informasi mengenai Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik. Informasi selanjutnya terkait Panduan Penggunaan Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan Dapodik dapat anda unduh disini

Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Diposting oleh On 18:02:00 with No comments


Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024_  Untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan PPDB Madrasah Tahun 2023 di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPDB Madrasah dengan mengambil langkah-langkah berikut ini: 

  • Menyampaikan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, seluruh madrasah, dan pihak terkait lainnya, 
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan mengacu pada petunjuk teknis, 
  • Melakukan sosialisasi PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara offline maupun online melalui media cetak atau media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sejenisnya, 
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Ketentuan   Umum

  1. PPDB Madrasah dapat dilaksanakan secara daring/luring
  2. PPDB madrasah harus memenuhi beberapa prinsip dasar, antara lain objektivitas yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru atau pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; transparansi yang berarti bahwa informasi mengenai proses PPDB harus dapat diakses oleh masyarakat, termasuk orang tua calon peserta didik, untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif; akuntabilitas yang berarti bahwa proses dan hasil PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat; keadilan yang berarti bahwa PPDB harus menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa membedakan suku, ras, golongan, atau status sosial ekonomi; dan kompetitif yang berarti bahwa seleksi peserta didik baru harus dilakukan berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
  3. PPDB MANIC, MANPK, dan MAKN di bawah koordinasi Dirjen Pendidikan Islam akan dilaksanakan secara nasional dari Januari hingga Maret 2023 dengan tes pada 25-26 Februari 2023 dan pengumuman hasil pada 16 Maret 2023. Ketentuan selengkapnya diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MANIC, MANPK, MAKN Tahun 2023/2024
  4. PPDB Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) dilaksanakan dari Maret hingga Mei 2023 dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
  5. Madrasah (kecuali MANIC, MANPK, MAKN, dan Madrasah Berasrama) akan melaksanakan PPDB jalur umum pada Mei-Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat) pada Maret-Juli 2023, dengan kegiatan PPDB yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan atau mengikuti kebijakan wilayah.
  6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: Persyaratan; Sistem seleksi; Daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; Dasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
  7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
  9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
  11. Madrasahjenjang RA,MIdan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAKwajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Jadwal  Pelaksanaan   PPDB Madrasah
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:
MANIC, MANPK, MAKN: Januari s.d Maret 2023
MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Maret s.d Mei 2023
MA Negeri dan Swasta:
  • Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
  • Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret s.d Juli 2023
MTs Negeri dan Swasta:
  • Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat): Maret s.d Juli 2023
  • Jalur umum: Mei s.d Juli 2023
MI Negeri dan Swasta: Mei s.d Juli 2023
RA: Mei s.d Juli 2023


Demikianlah informasi mengenai Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Diharapkan informasi ini dapat membantu seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan PPDB di madrasah-madrasah di Indonesia.
Panduan Lengkap Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 (unduh)
9 CARA BELAJAR EFEKTIF DAN MENYENANGKAN

Diposting oleh On 19:22:00 with No comments

sumber: bobo.grid.id

Belajar adalah proses yang penting dalam kehidupan seseorang. Namun, seringkali belajar dianggap sebagai tugas yang membosankan dan sulit dilakukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menemukan cara belajar yang efektif dan menyenangkan agar dapat menjaga motivasi dan meningkatkan hasil belajar. Berikut adalah 9 cara belajar efektif dan menyenangkan:

1. Temukan gaya belajar Anda
Setiap orang memiliki cara belajar yang berbeda-beda. Beberapa orang belajar lebih baik dengan mendengarkan, sementara yang lain belajar lebih baik dengan membaca atau menulis. Cari tahu gaya belajar Anda dan pelajari dengan cara yang paling efektif bagi Anda.
2. Buat jadwal belajar yang teratur
Buat jadwal belajar yang teratur dan konsisten. Tentukan waktu kapan Anda akan belajar dan pastikan Anda mengikuti jadwal tersebut. Ini akan membantu Anda menjaga konsistensi dan fokus pada belajar.
3. Ciptakan lingkungan belajar yang kondusif
Ciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Pilih tempat yang tenang, nyaman, dan bebas dari gangguan untuk belajar. Pastikan juga lingkungan tersebut memiliki pencahayaan yang cukup dan ventilasi yang baik.
4. Gunakan beragam sumber belajar
Gunakan beragam sumber belajar. Selain buku, coba cari sumber belajar lain seperti video, podcast, atau artikel online. Ini akan membantu Anda belajar dengan cara yang lebih bervariasi dan tidak membosankan.
5. Buat catatan yang mudah dipahami
Buat catatan yang mudah dipahami. Tuliskan poin-poin penting yang dapat membantu Anda memahami materi dengan mudah. Ini juga akan membantu Anda mengingat kembali materi yang telah dipelajari.
6. Gunakan teknologi sebagai alat bantu
Gunakan teknologi sebagai alat bantu. Ada banyak aplikasi dan program yang dapat membantu Anda belajar dengan lebih efektif, seperti aplikasi untuk membuat catatan, program untuk mengingat kata-kata, dan program untuk membuat kartu flash.
7. Belajar dengan cara bermain
Belajar dengan cara bermain. Coba cari cara-cara belajar yang menyenangkan seperti permainan atau aktivitas kelompok. Ini akan membantu menjaga motivasi dan meningkatkan hasil belajar.
8. Diskusikan dengan teman atau tutor
Diskusikan dengan teman atau tutor. Diskusikan materi yang telah dipelajari dengan teman atau tutor. Ini akan membantu Anda memahami materi dengan lebih baik dan memperluas pandangan Anda tentang topik tersebut.
9. Lakukan ulangan secara berkala
Lakukan ulangan secara berkala. Lakukan ulangan pada materi yang telah dipelajari secara berkala untuk membantu memperkuat ingatan Anda.


SE KISI-KISI SOAL ASESMEN MADRASAH TAHUN 2023

Diposting oleh On 17:42:00 with No comments



SE (Surat Edaran) Terkait Kisi-Kisi Soal Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023_ Assessment atau penilaian merupakan bagian penting dari proses pembelajaran.Untuk itu, diperlukan kisi kisi asesmen yang menjadi rujukan point yang perlu dipelajari oleh siswa. Kisi-kisi soal ini memberikan gambaran tentang jenis-jenis soal dan topik-topik yang akan diujikan dalam asesmen tersebut. Kisi-kisi soal ini juga dapat menjadi acuan bagi para siswa dan guru dalam menyiapkan diri menghadapi asesmen tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi siswa dan guru untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi asesmen tersebut dengan baik.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia (SE Dirjen Pendis) Nomor: B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023, yang diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2023, memberikan informasi mengenai kisi-kisi soal asesmen madrasah untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tahun 2023. Kisi-kisi soal ini dirancang untuk memberikan gambaran tentang jenis-jenis soal dan topik-topik yang akan diujikan dalam asesmen tersebut. Dalam surat edaran ini, disampaikan bahwa kisi-kisi soal asesmen madrasah untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tahun 2023 akan membahas berbagai macam topik seperti Aqidah Akhlak, Fiqh, Tafsir, Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Keterampilan Bahasa Arab, dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya kisi-kisi soal ini, siswa dan guru dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mencapai hasil yang optimal dalam asesmen madrasah tahun 2023
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) pada akhir jenjang pendidikan di madrasah, Direktorat KSKK Madrasah dari Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi asesmen madrasah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, dalam rangka Tahun Pelajaran 2022/2023. Kisi-kisi asesmen ini disiapkan untuk memberikan panduan mengenai jenis soal dan topik yang akan diujikan dalam AM tersebut.
Dalam pengumuman ini, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan, yaitu:
  • Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah (AM) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 telah disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  • Kisi-kisi Soal AM untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 dijadikan sebagai pedoman bagi guru dalam menyusun naskah soal AM untuk jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
  • Dalam menyusun naskah soal AM, perlu diperhatikan agar tidak mengandung unsur SARA, politik praktis, provokatif, pornografi, kekerasan, atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
  • Jumlah soal AM yang disusun ditetapkan oleh masing-masing madrasah, disesuaikan dengan proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
Berikut ini adalah Salinan Lengkap Kisi-Kisi Soal AM MI MTS MA MAK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 (unduh)
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2023

Diposting oleh On 00:03:00 with No comments



Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023_Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa ditemukan dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023. Tujuan dari penerbitan pedoman dan juknis tersebut adalah untuk memberikan pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan peserta didik. Selain itu, pedoman dan juknis tersebut juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Oleh karena itu, Peraturan Kepala BSKAP tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 diperlukan untuk memenuhi pertimbangan tersebut.
Petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Pengisian - Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa:
  • Satuan Pendidikan yang bersangkutan menerbitkan Ijazah.
  • Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan halaman belakang berisi daftar nama mata pelajaran dan kolom nilai.
  • Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK yang hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  • SPK menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib dan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
  • SMK bertanggung jawab untuk mencetak halaman belakang Blangko Ijazah yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai.
  • Apabila SMK tidak dapat melakukan pencetakan, maka dapat bekerja sama dengan pihak lain.
  • Pengisian Ijazah harus menggunakan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca. Tulisan harus menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah, kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Ini adalah petunjuk khusus untuk mengisi halaman depan Blangko Ijazah SMK. Berikut adalah keterangan untuk mengisi kolom-kolom pada halaman depan Blangko Ijazah:
  1. Kolom la. diisi dengan program keahlian.
  2. Kolom 1b. diisi dengan kompetensi keahlian.
  3. Kolom 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
  4. Kolom 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  5. Kolom 3 diisi dengan nama kabupaten/kota.
  6. Kolom 4 diisi dengan nama provinsi (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama negara (untuk Ijazah luar negeri).
  7. Kolom 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.
  8. Kolom 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah.
  9. Kolom 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik Ijazah.
  10. Kolom 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  11. Kolom 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah.
  12. Kolom 10 (khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik.
  13. Kolom 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan (untuk Ijazah dalam negeri) atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan (untuk Ijazah luar negeri).
  14. Kolom 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan.
  15. Kolom 74 dibubuhi stempel Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
  16. Kolom 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
petunjuk khusus pengisian halaman belakang blangko ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2023 berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023. Berikut adalah penjelasannya:
  • Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
  • Angka 5a khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran, hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
  • Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
  • Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran: Lintas Minat; Pendalaman Minat; dan/atau Informatika. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  • Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  • Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.
  • Untuk pencetakan halaman belakang ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
      • Sebelum melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin atas 0,3 inci atau 0,76 cm; bawah 0 inci atau 0 cm; kiri 0,79 inci atau 2,01 cm; kanan 0,79 inci atau 2,01 cm.
      • Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2.
      • Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah, sebagai berikut:
      • Pilih jenis kompetensi keahlian.
      • Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
      • Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian yang dimaksud.
      • Pastikan pengaturan printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
      • Pastikan Blangko Ijazah berada pada posisi yang sesuai.
      • Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
      • Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
      • Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat pada lampiran Peraturan Badan ini.
Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 memberikan pedoman dan juknis penulisan ijazah SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2022/2023, dan menetapkan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagai berikut:

a. Tanggal 8 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat.

b. Tanggal 8 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.

c. Tanggal 5 Mei 2023 ditetapkan sebagai tanggal pengumuman kelulusan untuk peserta didik yang lulus dari SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Informasi lebih lanjut tentang juknis penulisan ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023 dapat anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)
7 Cara Mengajar yang Baik dan Menyenangkan

Diposting oleh On 19:09:00 with No comments

sumber: cybercamps.com

Mengajar dapat menjadi tugas yang menantang, terutama ketika siswa merasa bosan atau tidak tertarik dengan pelajaran. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan berbagai cara untuk membuat pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan menarik bagi siswa. Berikut adalah 7 cara mengajar yang menyenangkan yang kami kutip dari berbagai sumber:
1. Menggunakan Permainan Edukasi
Permainan eduksi adalah cara yang efektif untuk membuat pembelajaran menjadi lebih menyenangkan. Mereka dapat membantu siswa memahami konsep yang sulit, serta memberi mereka kesempatan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan teman sekelas. Beberapa contoh permainan eduksi yang populer adalah Kahoot, Quizlet, dan Prodigy.
2. Menggunakan Alat Bantu Visual
Gambar, grafik, dan diagram dapat membantu siswa memahami konsep yang sulit dengan lebih mudah. Selain itu, mereka juga dapat membantu siswa untuk mengingat informasi yang telah dipelajari. Anda dapat menggunakan presentasi slide atau papan tulis interaktif untuk membuat pembelajaran lebih menarik.
3. Menyelenggarakan Kegiatan Praktikum
Kegiatan praktikum memungkinkan siswa untuk belajar dengan cara yang interaktif dan langsung. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan sosial dan berkolaborasi dengan teman sekelas. Beberapa contoh kegiatan praktikum yang bisa dilakukan adalah eksperimen sains, proyek seni, dan demonstrasi kuliner.
4. Menggunakan Metode Storytelling
Metode storytelling dapat membantu siswa untuk memahami konsep yang kompleks dengan lebih mudah. Cerita dapat membantu siswa untuk terlibat dengan materi pelajaran, serta meningkatkan kreativitas dan imajinasi mereka. Anda dapat menggunakan buku cerita atau film pendek untuk mengajar materi pelajaran dengan cara yang lebih menarik.
5. Memberikan Tugas Kreatif
Memberikan tugas kreatif seperti membuat poster, presentasi, atau proyek seni dapat membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan kreatif dan inovatif. Tugas ini juga dapat membantu siswa untuk mempelajari konsep yang sulit dengan cara yang lebih menarik dan interaktif.
6. Menyajikan Materi Pelajaran dengan Cara yang Berbeda
Mengajar dengan cara yang berbeda seperti menyajikan video, lagu, atau komik dapat membuat pembelajaran menjadi lebih menarik dan menantang. Metode ini dapat membantu siswa untuk mempelajari konsep dengan cara yang berbeda, serta meningkatkan minat dan motivasi mereka.
7. Menerapkan Pembelajaran Berbasis Proyek
Pembelajaran berbasis proyek adalah metode yang efektif untuk membuat pembelajaran menjadi lebih menarik dan bermakna. Siswa dapat bekerja secara kolaboratif untuk menyelesaikan tugas atau proyek yang berkaitan dengan materi pelajaran. Metode ini dapat membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, dan kemampuan berkomunikasi.
tulah tujuh cara mengajar yang menyenangkan yang dapat membantu meningkatkan minat siswa dalam belajar. Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih kreatif dan interaktif dalam pengajaran, diharapkan siswa akan lebih terlibat dalam pembelajaran dan lebih terbuka terhadap konsep dan ide yang baru.
MODUL AJAR BAHASA INGGRIS KELAS 7: CULINARY AND  ME

Diposting oleh On 17:12:00 with No comments



Modul pembelajaran adalah bahan ajar yang dapat digunakan oleh guru atau pengajar untuk membantu mereka dalam membuat dan mengelola pembelajaran. Modul pembelajaran biasanya berisi petunjuk dan materi yang teratur dan terstruktur, termasuk tujuan pembelajaran, bahan ajar, aktivitas belajar, dan evaluasi. Modul pembelajaran dapat diterapkan pada berbagai jenis mata pelajaran, salah satu diantaranya adalah mata pelajaran Bahasa Inggris. Tujuannya adalah untuk mempermudah guru dalam menyusun dan mengelola pembelajaran, serta untuk memastikan bahwa siswa menerima pengalaman belajar yang efektif dan berkualitas.
Modul pembelajaran bahasa Inggris untuk kelas 7 sangat penting bagi seorang guru atau pengajar karena:
  • Memberikan panduan yang jelas: Modul pembelajaran memberikan petunjuk dan alur yang jelas bagi guru dalam mengajar materi bahasa Inggris kepada siswa.
  • Mempermudah evaluasi: Modul pembelajaran mempermudah guru untuk mengevaluasi hasil belajar siswa dan menentukan area yang perlu ditingkatkan.
  • Mengembangkan kreativitas: Modul pembelajaran memfasilitasi guru untuk mengembangkan strategi dan metode pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.
  • Meningkatkan efisiensi: Modul pembelajaran membantu guru menghemat waktu dan usaha dalam menyusun dan mengelola pembelajaran bahasa Inggris.
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran: Modul pembelajaran memastikan bahwa materi yang diajarkan sesuai dengan standar dan tujuan pembelajaran, sehingga kualitas pembelajaran meningkat.

Dengan demikian, modul pembelajaran bahasa Inggris memainkan peran penting dalam menunjang kualitas pembelajaran dan membantu guru memberikan pengalaman belajar yang baik bagi siswa.
Selanjutnya, berikut adalah garis besar modul belajar bahasa Inggris dengan tema Culinary and Me untuk kelas 7 Kurikulum Merdeka:
  • Introduction: Pengenalan tentang tema "Culinary and Me" dan pentingnya mempelajari bahasa Inggris dalam hal memasak.
  • Vocabulary: Kosa kata yang berhubungan dengan masakan dan memasak, seperti nama makanan, bahan, alat masak, dan lain lain
  • Grammar: Struktur kalimat yang digunakan dalam membahas masakan dan memasak, seperti Simple Present Tense.
  • Reading Comprehension: Latihan membaca dan memahami teks berbahasa Inggris yang berhubungan dengan masakan dan memasak.
  • Listening and Speaking: Latihan mendengarkan dan berbicara dalam bahasa Inggris tentang masakan dan memasak.
  • Writing: Latihan menulis dalam bahasa Inggris tentang masakan dan memasak, seperti membuat resep masakan.
  • Conclusion: Penutup modul dengan membahas hasil yang telah dicapai selama pembelajaran dan pentingnya memasak dalam hidup sehari-hari.
Catatan: Garis besar ini dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah.
Diakhir postingan ini, kami lampiran modul ajar bahasa inggris kelas 7: Culinary and me
baca juga:
  • About me
  • Chapter II Culinary and me
  • Chapter III home sweet home
  • Chapter IV my school activities
  • Chapter V this is my school
  • Alur dan Tujuan Pembelajaran Bahasa Inggris kelas 7
  • Program Semester
  • Program tahunan
Download Buku Siswa Bahasa Inggris Kelas 7 SMP MTs Kurikulum Merdeka

Diposting oleh On 17:15:00 with No comments



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merancang paradigma belajar baru sebagai bagian dari program Merdeka Belajar. Paradigma ini akan diterapkan secara selektif di sekolah Sekolah Penggerak (SP) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK). Bersama pendidik, akademisi, dan praktisi dari berbagai institusi, Kemendikbudristek telah menyusun buku teks pelajaran untuk mendukung implementasi paradigma belajar baru di SP dan SMK PK. Versi digital dari buku-buku ini dapat diakses melalui halaman ini

Pusat Kurikulum dan Perbukuan, yang merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan kebijakan teknis, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Pada tahun 2020, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengusung semangat Merdeka Belajar. Kebijakan pengembangan kurikulum ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Buku bahasa Inggris untuk siswa kelas 7 Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk membantu siswa memahami dan menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa internasional. Buku ini biasanya mencakup topik-topik seperti grammar, vocabulary, speaking, reading, dan writing. Buku ini juga akan mengajarkan siswa bagaimana berbicara dan berkomunikasi dalam situasi sehari-hari menggunakan bahasa Inggris.

Beberapa hal yang mungkin disertakan dalam buku ini antara lain:

  • Latihan untuk memperkuat kemampuan berbicara dan menulis bahasa Inggris
  • Teks dan dialog untuk melatih kemampuan membaca dan memahami bahasa Inggris
  • Latihan grammar untuk memperkuat pemahaman tentang tata bahasa bahasa Inggris
  • Latihan vocabulary untuk meningkatkan kemampuan kosakata bahasa Inggris
  • Latihan listening untuk memperkuat kemampuan mendengarkan dan memahami bahasa Inggris dalam konteks berbicara.

Buku ini akan membantu siswa membangun dasar yang kuat dalam bahasa Inggris dan mempersiapkan mereka untuk berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Inggris dengan baik.

Berikut ini adalah link unduhan buku siswa bahasa inggris kelas 7 kurikulum merdeka (unduh) atau disini (unduh)

MODUL AJAR BAHASA INGGRIS KELAS 7: ABOUT ME

Diposting oleh On 17:40:00 with No comments



Modul pembelajaran adalah bahan ajar yang dapat digunakan oleh guru atau pengajar untuk membantu mereka dalam membuat dan mengelola pembelajaran. Modul pembelajaran biasanya berisi petunjuk dan materi yang teratur dan terstruktur, termasuk tujuan pembelajaran, bahan ajar, aktivitas belajar, dan evaluasi. Modul pembelajaran dapat diterapkan pada berbagai jenis mata pelajaran, salah satu diantaranya adalah mata pelajaran Bahasa Inggris. Tujuannya adalah untuk mempermudah guru dalam menyusun dan mengelola pembelajaran, serta untuk memastikan bahwa siswa menerima pengalaman belajar yang efektif dan berkualitas.

Modul pembelajaran bahasa Inggris untuk kelas 7 sangat penting bagi seorang guru atau pengajar karena:

  1. Memberikan panduan yang jelas: Modul pembelajaran memberikan petunjuk dan alur yang jelas bagi guru dalam mengajar materi bahasa Inggris kepada siswa.
  2. Mempermudah evaluasi: Modul pembelajaran mempermudah guru untuk mengevaluasi hasil belajar siswa dan menentukan area yang perlu ditingkatkan.
  3. Mengembangkan kreativitas: Modul pembelajaran memfasilitasi guru untuk mengembangkan strategi dan metode pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.
  4. Meningkatkan efisiensi: Modul pembelajaran membantu guru menghemat waktu dan usaha dalam menyusun dan mengelola pembelajaran bahasa Inggris.
  5. Meningkatkan kualitas pembelajaran: Modul pembelajaran memastikan bahwa materi yang diajarkan sesuai dengan standar dan tujuan pembelajaran, sehingga kualitas pembelajaran meningkat.
Dengan demikian, modul pembelajaran bahasa Inggris memainkan peran penting dalam menunjang kualitas pembelajaran dan membantu guru memberikan pengalaman belajar yang baik bagi siswa.
Berikut adalah garis besar isi dari modul ajar bahasa Inggris tentang about me
  • Tujuan pembelajaran: Memahami dan menjelaskan informasi tentang diri sendiri, seperti nama, usia, tempat tinggal, hobi, dan lainnya.
  • Materi ajar: Penggunaan kalimat sederhana untuk menjelaskan informasi tentang diri sendiri, seperti "My name is...", "I live in...", "I like...", dan lainnya.
  • Aktivitas belajar: Latihan memperkenalkan diri, latihan menjawab pertanyaan tentang diri sendiri, diskusi kelompok tentang informasi tentang diri sendiri, dan lainnya.
  • Evaluasi: Tes tertulis tentang informasi tentang diri sendiri, presentasi individu atau kelompok tentang informasi tentang diri sendiri, dan lainnya.

Modul ajar ini dapat dirancang untuk memenuhi kebutuhan siswa kelas 7 dan memastikan bahwa mereka memahami materi dan dapat mengaplikasikannya dalam situasi sehari-hari
berikut ini adalah modul ajar bahasa inggris dengan tema about me: 



Selanjutnya, pada postingan ini juga kami sematkan informasi mengenai modul ajar bahasa Inggris dengan tema yang berbeda yaitu:
  • Chapter II Culinary and me
  • Chapter III home sweet home
  • Chapter IV my school activities
  • Chapter V this is my school
  • Alur dan Tujuan Pembelajaran Bahasa Inggris kelas 7
  • Program Semester
  • Program tahunan
Sebagai referensi pendukung pembelajaran yang berkaitan dengan tema About me, kami sematkan informasi yang patut anda baca:

Panduan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah untuk Tahun 2023

Diposting oleh On 19:51:00 with No comments



Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah petunjuk teknis yang memberikan panduan bagi tim pengelola bantuan operasional dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Tujuan dari bantuan ini adalah membantu biaya operasional Raudhatul Athfal dan Madrasah untuk memperbaiki aksesibilitas, mutu pembelajaran, efektivitas pembelajaran jarak jauh/tatap muka, dan mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Standar Biaya Masukan Tahun 2023 dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang benar dan transparan.

Ketentuan penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023 tercantum dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023. Penggunaan dana BOP dan BOS harus berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang, prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, dan skala prioritas untuk membantu operasional RA dan Madrasah. RA dan Madrasah yang sudah menerima dana bantuan lain tidak boleh menggunakan dana BOP dan BOS untuk hal yang sama. Dana BOP dan BOS juga tidak boleh digunakan oleh RA dan Madrasah yang sudah menerima anggaran dari APBD. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran DIPA selain BOS hanya boleh menggunakan dana BOS untuk menambah kekurangan. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai sebesar 60% dari total dana yang diterima dengan analisa kebutuhan guru dan justifikasi jika melebihi persentase tersebut. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah mempertimbangkan beban kerja guru, UMK daerah, dan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lain.

Berikut ini adalah Juknis BOS Madrasah Tahun 2023: Unduh





Regenerate response

Download aplikasi dapodik 2023D

Diposting oleh On 05:54:00 with No comments


Aplikasi Dapodik 2023.d baru saja dirilis untuk memperbarui data pendidikan dalam semester genap tahun ajaran 2022/2023. Berdasarkan Permendikbud No. 31 tahun 2022, satuan pendidikan harus melakukan pemutakhiran data secara berkala, oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah memperbarui aplikasi ini. Dalam versi terbaru, terdapat perubahan dalam proses input prasarana kamar mandi/WC untuk persiapan perhitungan pengajuan DAK Fisik.

Beberapa perubahan yang dilakukan pada aplikasi ini meliputi penambahan informasi tentang bantuan operasional satuan pendidikan, penambahan sub-ruang untuk prasarana kamar mandi/WC, penambahan kolom kondisi dan bobot kerusakan pada bangunan, dan referensi ruang pusat sumber pendidikan inklusif. Ada juga beberapa perbaikan seperti perbaikan input P5 untuk Kurikulum Merdeka, perbaikan bug pada saat memilih Kurikulum dan tingkat pendidikan, perubahan bisnis proses input untuk prasarana kamar mandi/WC, dan perubahan wilayah hingga pemilihan desa/kelurahan pada formulir peserta didik.

Bagi satuan pendidikan yang sudah menginstal versi sebelumnya dari aplikasi Dapodik, dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperbarui ke versi 2023.d: mengunduh file patch, menginstal patch, refresh browser, login ke aplikasi, memastikan tampilan sudah versi 2023.d, memasukkan data sesuai kondisi sebenarnya, dan melakukan sinkronisasi. File aplikasi dan patch dapat diunduh dari laman dapodikdasmen.

Untuk file aplikasi dan patch silahkan unduh di laman dapodikdasmen

Source: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2023-d

DOWNLOAD ERAPOR KM (KURIKULUM MERDEKA) SD SMP SMA TAHUN 2022

Diposting oleh On 21:02:00 with No comments


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah meluncurkan aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka bagi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan belajar Masyarakat secara daring. 

Aplikasi ini bertujuan sebagai media bantu bagi guru dan sekolah untuk melakukan pelaporan hasil belajar peserta didik untuk dikomunikasikan kepada orang tua atau wali

Aplikasi eRapor ini juga terkoneksi dengan Dapodik. Sehingga, guru tidak perlu lagi menginput data peserta didik di eRapor, sehingg prinsip memudahkan pengguna.

Peran Pengguna di Satuan Pendidikan

Administrator:

  1. Menambahkan Webservice
  2. Ambil data dapodik
  3. Generate data user
  4. Mengecek serta menyesuaikan referensi data dari dapodik
  5. Membuat referensi Lokal (Pembelajaran, mapping rapor, penyesuaian logo sekolah dan pemda, TTD Kepsek dan TTD Wali Kelas, input tanggal rapor) serta
  6. Menyesuaikan referensi  Tema, Dimensi, elemen-subelemen dan raeget capaian P5
  7. Menambahkan data projek dan deskripsi projek serta tema, elemen dan sub elemen tiap projek
  8. Menyusun Kelompok/Kelas dan Fasilitator Projek
  9. Cetak Leger dan Rapor Intra dan Rapor Projek
  10. Backup Restore Data e-Rapor

Guru:

  1. Menginput TP yang telah disusun
  2. Menyiapkan hasil penilaian
  3. Mengolah dan kirim Nilai akhir (Cukup mengisi 1 nilai saja)
  4. Proses Deskripsi (Deskripsi didapatkan dari pemilihan TP mana yang sudah tercapai dan belum tercapai)
  5. Input Capaian dan Catatan Projek P5
  6. Input Nilai Ekstrakurikuler

Wali Kelas:

  1. Edit data siswa
  2. Input Rekap Kehadiran
  3. Input Nilai Ekstrakurikuler
  4. Input kenaikan kelas
  5. Cetak Leger dan Rapor Intra dan Rapor Projek

Berikut ini adalah link unduhan e-rapor KM untuk semua jenjang https://s.id/e-rapor10


Cara mengonlinekan e-rapor tanpa aplikasi ngrok

Diposting oleh On 01:56:00 with No comments

Source: cloudflare.com
Kita ketahui bersama bahwa ngrok merupakan proxy server yang digunakan untuk membuat atau membuka jaringan private melalui NAT atau firewall, lalu Menghubungkan localhost ke internet dengan tunnel yang aman. Atau dengan kata lain ngrok merupakan layanan gratis yang memberikan kemampuan kepada aplikasi kita agar bisa diakses secara online.
Namun, beberapa waktu ini penggunaan ngrok selalu mengalami kendala sulit diakses meskipun kita sudah melalui langkah instalasi dengan benar. Lalu bagaimana caranya agar aplikasi e-erapor kita bisa di akses oleh orang lain secara bersamaan dengan moda online?
 
Berikut ini tutorial cara mengonlinekan e-rapor tanpa menggunakan ngrok. 
1.Silahkan anda download dulu aplikasi Tunnel nya melalui link berikut ini : https://github.com/cloudflare/cloudflared/release
Pilih yang versi Windows dengan jenis msi
2. Lakukan instalasi seperti biasa hingga proses berakhir
3. Langkah berikutnya buka cmd kemudian ketik perintah sebagai berikut : cloudflared tunnel --url localhost:2679 (menyesuaikan dengan localhost erapor anda) lalu tekan enter
4. Cmd akan menampilkan link yang akan dibagikan kepada pengguna. Karena link ini cukup panjang, disarankan disingkat menggunakan penyingkat URL seperti s.id atau shortlink atau sejenisnya
5.  Guna mengakses erapor, direkomendasikan menggunakan Browser Edge

eRapor AIO 2023.c Jenjang SD, SMP dan SMA Support dengan Penerapan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka

Diposting oleh On 16:49:00 with No comments


E-rapor menjadi bagian yang penting dalam institusi pendidikan mengingat bahwa proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan Pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. 

Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah berusaha mencari jalan terbaik guna dapat melakukan penilaian secara sistematis, komprehensif dan akurat melalui media komputer. Salah satu jalannya adalah menggunakan aplikasi e-rapor.

Aplikasi erapor yang secara khusus bisa mengakomodir dua kurikulum sampai saat ini belum di rilis oleh Kemdikbudristek. Namun, ada beberapa aplikasi yang bisa kita gunakan untuk pengolahan nilai rapor. Satu diantaranya adalah Erapor AIO. 

Aplikasi Erapor AIO merupakan aplikasi yang dibuat oleh Bapak Aditya. Bila anda ingin mengetahui cara instalasi dan hal lain terakit Erapor, anda bisa kunjungi chanel youtubenya disini 

Menu pada Aplikasi Erapor AIO

Menu diaplikasi erapor AIO ini telah dilengkapi dengan fitur-fitur yang mengakomodir pengisian rapor untuk kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Dalam erapor ini juga dilengkapi dengan fitur ambil data dari dapodik. Pada aplikasi juga di sajikan fitur tambahan dimana kita bisa menambahkan guru lokal dan matapelajaran lokal yang tidak terdata didapodik. Terakhir, pada erapor ini juga disajikan fitur moda tampilan yang memanjakan pengguna memilih tampilan berdasarkan selera.

Aplikasi

Berikut ini kami sertakan link aplikasi yang mungkin dapat anda pergunakan untuk ujicoba di sekolah anda. Adapun link e-rapor AIO 2023.c Jenjang SD, SMP dan SMA adalah sebagai berikut (unduhan)

Instalasi

  • Jalankan aplikasi dengan moda as administrator
  • lakukan instalasi hingga selesai
  • Jika anda sudah selesai menginstal aplikasi, silahkan close aplikasi terlebih dahulu
  • Lakuan instalalasi patch 2023.c1 hingga selesai
  • Jalankan aplikasi kembali

Catatan:

  • User administrator adalah admin
  • Pasword administrator adalah admin123456
  • Disarankan menggunakan browser chrome

DAFTAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM SELEKSI PPPK TAHUN 2022

Diposting oleh On 18:36:00 with No comments

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  yang bernomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 disebutkan bahwa:

  1. Persyaratan calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1/Doploma Empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik
  2. Calon PPPK untuk JF guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya
  4. Daftar Kualifikasi Akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 
Selanjutnya, Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: unduh

PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Diposting oleh On 22:44:00 with No comments

Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan_ Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini diterbitkan atas dasar bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti. Pertimbangan lain adalah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Adapun persyaratan bagi guru yang dapat mengikuti program PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif  melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  • berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
  • sehat jasmani dan rohani
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • berkelakuan baik
  • terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. 

Program ini diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

  • penetapan jumlah Mahasiswa
  • sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
  • penerimaan calon Mahasiswa
  • pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan

Selanjutnya, ketentuan mengenai penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa, dan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dapat anda baca pada Permendikbud RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

PEMERINTAH TELAH MENETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL 2023

Diposting oleh On 04:37:00 with No comments

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023

Berikut hari libur nasional tahun 2023:
  • 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  • 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
  • 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal
Source:

https://setkab.go.id/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2023


JUKNIS TPG BAGI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 2022

Diposting oleh On 00:44:00 with No comments



Juknis (Petunjuk Teknis) Penayaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam 2022_ Pertimbangan diterbitkan juknis ini adalah a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi; b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
LATAR BELAKANG 
Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. 
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk  mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran. 
Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan. 
Tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan agama islam ini merupakan bentuk implementasi dari amanah undang- undang nomor 20tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam pasal 40 yakni tenaga pendidik –salah satunya- adalah berhak atas  penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan
selanjutnya disebut dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam. 
MAKSUD DAN TUJUAN 
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. 

C. RUANG LINGKUP 
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru
2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
3. Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru. 
KRITERIA 
1. Kriteria Umum Penerima TPG-PAI
a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan  Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:  
▪ Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh  Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian Lain; 
▪ Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah. 
▪ GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian. 
b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian Lain.  
c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum. 
d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (AqidahAkhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau  guru kelas pada madrasah (RA/MI)
yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 
f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 
g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.  
h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib  dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Semester Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan  SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara. 
▪ Semester Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.  
▪ Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik). 
▪ SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan
pendidikan tersebut. 
▪ SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya
ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. 
j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. 
k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 
l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.  
m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel)
memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.  
2. Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI  
a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;  
b. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI; 
c. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat. 
d. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; 
e. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG; 
f. Guru PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru; 
g. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia  Luar Negeri akan diatur kemudian; 
h. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG; 
i. Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lain atau Pemerintah Daerah;  (poin i tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa (ketentuan BKN) serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir.) 
Selanjutnya, JUKNIS TPG BAGI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 2022 dapat anda baca pada tautan berikut ini 
JUKNIS PPPK GURU TAHUN 2022, PDF

Diposting oleh On 01:24:00 with No comments



Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022_ Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 diatur dalam Kepmendikbud Ristek RI yang bernomor 349/P/2022. Juknis ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 3 huruf a dan pasal 32 ayat 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja dengan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, Kemendikbur Ristek perlu menyusun petunjuk teknis perlaksaan seleksi calon pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja utuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. 

Pada diktum kesatu disebutkan bahwa menetapkan petunjuk tenis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada isntansi daerah tahun 2022 untuk selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri

Pada diktuk kedua dijelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dearah dalam melaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah apda tahun 2022. 

Pada diktum ketiga dijelaskan bahwa seleksi calon pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam diktuk kedua diperlukan untk memenuhi untuk kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru aparatur sipil negara untuk jadi pemeritnah dengan perjanjain kerja pada instansi dearah tahun 2022 secara nasional 

Diktum keempat menjelaskan bahwa petunjuk teknis sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kesatu memuat:

a. seleksi adminisgrasi

b. seleksi komptensi dan wawancara

c. penguuman hasil seleksi dan sanggah


Diktum kelima menjelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guuu pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas dan pelamar umum. Demikian informasi mengenai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022. Unduh file








PEDOMAN APRESIASI GTK INSPIRATIF TAHUN 2022

Diposting oleh On 19:53:00 with No comments

 
Gambar: Kemdikbud RI

Pedoman Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022_ Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah saat ini menggeser strategi pembangunan nasional ke arah penguatan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, peran guru dan tenaga kependidikan menjadi sangat penting sebagai ujung tombak pembangunan SDM dan sekaligus menjadi agen transformasi penguatan SDM Indonesia untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya menguatkan sumber daya manusia melalui beberapa paket kebijakan Merdeka Belajar. Di tengah perkembangan dunia yang sangat cepat, guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengambil peran yang lebih dari sekedar mengajar dan pengelolaan pendidikan, tetapi juga mengelola belajar anak ke arah implementasi Merdeka Belajar dan internalisasi nilai-nilai Pelajar Pancasila. Mengingat posisi dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan, maka diperlukan kebijakan untuk memberikan apresiasi terhadap praktik baik dalam pelaksanaan merdeka belajar yang difokuskan pada pembelajaran yang berdiferensiasi dan berpusat pada peserta didik.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut, pada tahun 2022 Ditjen GTK memberikan apresiasi terhadap praktik baik implementasi kebijakan merdeka belajar yang telah dilaksanakan oleh guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing. Apresiasi diberikan pada peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  7. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional (HGN). 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tujuan
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2022 menjadi acuan bagi peserta, penyelenggara, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan inspiratif tahun 2022 yang mengimplementasikan konsep merdeka belajar dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. 
Ruang Lingkup
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2022 berisi 5 BAB sebagai berikut.
  1. Bab I Pendahuluan, memuat latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan ruang lingkup.
  2. Bab II Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif, memuat pengertian, tema, prinsip, tujuan apresiasi, hasil yang diharapkan, organisasi penyelenggara, peran dan tugas, unit terkait, dan pendanaan.
  3. Bab III Penyelenggaraan Apresiasi GTK Inspiratif, memuat kategori peserta, persyaratan peserta, penilaian, serta tahapan dan jadwal penyelenggaraan. 
  4. Bab IV Tata Cara Pendaftaran dan Tata Pengiriman Karya, memuat tata cara pendaftaran dan tata cara mengunggah bukti karya di PMM. 
Selanjutnya, informasi pedoman apresiasi GTK Inspiratif tahun 2022 dapat anda unduh pada tautan  berikut ini:(Unduh)
sumber: Kemdibud RI